Bos Judi Online Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

MEDAN, iNews.id - Bos judi online Apin BK alias Jonni dituntut 5 tahun penjara. Hal ini dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Felix saat membacakan tuntutan, Kamis (15/6/2023).
Felix juga menyebutkan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa juga menuntut Apin BK membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan Apin BK yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas perjudian. Apin BK juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pencucian uang.
Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa Apin BK selalu bersikap sopan selama persidangan. Dia juga mengakui perbuatannya salah.
Editor: Nani Suherni