MEDAN, iNews.id - Bos judi online Apin BK alias Jonni divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, Selasa (27/6/2023). Vonis tersebut lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti mengelola judi online yang melanggar Pasal 303 juncto Pasal 55 dan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bos Judi Online Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
Hakim juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” katanya.

Materi Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Belum Siap, Jaksa: Kami Harus Hati-Hati
JPU Kejari Kota Medan, Felix Ginting mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Apin BK pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Hal yang memberatkan perbuatan Apin BK yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas perjudian. Apin BK juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pencucian uang.
Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa Apin BK selalu bersikap sopan selama persidangan. Dia juga mengakui perbuatannya salah.
Editor: Kastolani Marzuki













