Brutal! Anak Durhaka Bacok Ayah dan Ibu kandung di Labusel
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 15:55:00 WIB
"Kami masih mendalami motif aksi keji tersebut. Hasil pemeriksaan diduga pelaku merasa dendam sering dibandingkan dengan anak tetangga serta di bawah pengaruh minuman serta menghirup lem," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 4 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw