Bukan Asmara, Ini Motif Pembunuhan Wanita Dalam Mobil di Medan
Rabu, 21 Juni 2023 - 11:45:00 WIB
Kemudian, JM memasukkan Vonda ke dalam mobil dan berkeliling ke beberapa daerah hingga akhirnya mereka tiba di Klambir V. Tersangka kemudian meninggalkan korban di sana.
"Untuk pelaku JM dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP," katanya.
Selain tersangka JM, kata Valentino, mereka juga menangkap satu tersangka lain dalam kasus itu. Yakni tersangka berinisial I yang berperan sebagai penadah.
"Untuk tersangka I juga sudah kita tangkap. Saat ini yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 480 KUHP," ucapnya.
Editor: Nani Suherni