MEDAN, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra karena terbukti membunuh dan memerkosa dua orang perempuan bernama Riska Pitria dan Aprila Cinta. Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa pelaku yang bertugas sebagai bintara di Polres Pelabuhan Belawan tersebut sudah merenakan pembunuhan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Hendra Sutardodo, Senin (11/10/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan keluarga korban mengalami penederitaan panjang. Selain itu, aksi tersebut membuat masyarakat resah apalagi salah satu korban masih di bawah umur.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap majelis hakim
Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.
Editor : Stepanus Purba_block
Follow Berita iNewsSumut di Google News