get app
inews
Aa Text
Read Next : Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji ke KPK, Segini Jumlahnya

Bupati Labura Khairuddin Syah Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi DAK

Selasa, 10 November 2020 - 18:34:00 WIB
Bupati Labura Khairuddin Syah Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi DAK
wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) periode 2016-2021, Khairuddin Syah alias Buyung resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2017. Selain itu juga DAK bersumber dari APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan KSS dan PJH tersangka," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta (10/11/2020).

Dia menyampaikan, kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (4/5/2018) di Jakarta. Dalam OTT ini KPK menyita Rp400 juta dan menetapkan enam orang tersangka.

Kharuddin disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Puji Suhartono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut