get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 05 April 2022 - 20:32:00 WIB
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat menyampaikan status tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dalam kasus kerangkeng manusia. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) praktik kerangkeng manusia di rumahnya. Penetapan status ini usai penyidik melakukan gelar perkara pascapemeriksaan kedua di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, telah berkordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk dalam penerapan pasal yang dijeratkan. 

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut