Bupati Langkat Larang Pejabat dan ASN Open House saat Lebaran
MEDAN, iNews.id - Bupati Langkat Terbit Rencana PA melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langka untuk menggelar open house atau halal bihalal saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan ini untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman serius.
Larangan menggelar open house saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 451.13-721/Kesra/2021. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Buka Bersama Selama Ramadhan dan Open House atau Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021.
"Kegiatan buka puasa bersama yang dilarang, jika melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan 1442 Hijrah," kata Terbit Rencana, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, Terbit Rencana juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pihaknya sudah menyekat sejumlah pintu keluar masuk Kabupaten Langkat.
"Jangan mudik untuk hindari Klaster baru Covid-19, masih nekat mudik putar balik, kita tegas dalam hal ini," katanya.
Selain itu, Terbit juga meminta tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal, seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun takbiran keliling.
"Ini untuk kebaikan bersama, menjaga dari penularan dan penyebaran Covid-19. Jadi diharapankan dapat dipatuhi berdasarkan kesadaran yang tinggi," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block