Bupati Nias Selatan Marahi Ketua Bawaslu, Ini Penyebabnya

NIAS, iNews.id – Bupati Nias Selatan Hilarius Duha kembali mengamuk. Kali ini, Hilarius bersitegang dengan Ketua Bawaslu Nias Selatan Pilipus F Sarumaha. Sebelumnya, Hilarius mengamuk di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan.
Saat itu, Hilarius melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Gudang Logistik KPU. Hilarius kemudan menemukan adanya formulir c-1 hasil Pemilu serentak 17 April 2019 yang ada di dalam kotak suara tidak berhologram dan hanya fotokopian.
Hilarius kemudian menanyakan masalah tersebut ke Ketua Bawaslu Pilipus F Sarumaha. Namun, temuan tersebut tidak ditanggapi Pilipus dan menyatakan Bupati Nias Selatan tidak memiliki kewenangan.
Mendapat tanggapan tersebut, Hilarius tetap bersikukuh mempertanyakan temuan adanya beberapa kotak suara tidak memiliki formulir C-1 berhologram. “Saya temukan formulir C-1 di dapil I tidak dibagikan. Mengapa fotokopi, mengapa bisa lolos. Tentunya ini perlu pengawasan. Tapi, dijawab oleh Bawaslu, Anda tidak berwenang,” katanya, Jumat (19/4/2019).
Hilarius mengatakan, kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019.
Hilarius pun curiga dengan sikap ketua Bawaslu yang melarangnya mempertanyakan formulir C-1 dan akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu pusat. “Saya malah curiga. Kenapa ini dihalang-halangi. Saya akan laporkan ke Bawaslu provinsi dan pusat,” ucapnya.
Ketua KPU Nias Selatan, Edward Duha mengaku, belum mengetahui adanya formulir c-1 tidak berhologram di dalam kotak suara hasil pencoblosan di dapil1 dan akan memastikan temuan tersebut pada saat rekapitulasi.
Editor: Kastolani Marzuki