Buron 6 Tahun, Pemalsu Surat Tanah di Medan Ditangkap Kejaksaan

MEDAN, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap GPT alias A Tiam terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang buron sejak tahun 2015 silam atau kurang lebih selama enam tahun. Terpidana ini ditangkap di salah satu gudang CV Jaya Makmur Sentosa di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (14/6/2021).
"Ya benar, yang bersangkutan berhasil kami tangkap saat bersembunyi di lantai dua bangunan gudang. Saat penangkapan kita bahkan harus mendobrak pintu di gudang tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Sumanggar Siagian.
Penangkapan terhadap A Tiam dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran atas informasi yang diterima terkait keberadaan terpidana di gudang tersebut. Saat akan melakukan penangkapan, anak A Tiam yang ada di gudang sempat berkilah dan menyebut orang tuanya sedang berada di Vietnam.
"Namun tim kita yang dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo tidak percaya begitu saja dan melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan terpidana tersebut," katanya.
Sumanggar menjelaskan, A Tiam ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015. Surat itu untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015, menyatakan menghukum A Tiam selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.
A Tiam dihukum karena pada Juli 2012 karena telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan, seluas 4.413 M2. Pengajuan surat itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 06/2011 tanggal 27 April 2011.
"Saat ini terpidana sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Sumanggar.
Editor: Donald Karouw