Buron Penjual TKI yang Ditangkap di Medan Diserahkan ke Kejati NTT
Kasi A Kejati Sumut M Nur Eka Firdaus menjelaskan, Stefen divonis hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2479K/PID.SUS.2017 tanggal 31 Januari 2018. Stefen dan dua tersangka lainnya dalam kasus itu disebut melanggar Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Jadi kasusnya tahun 2017. Saat itu terpidana ini bersama dua rekannya mengirimkan pekerja dari NTT secara ilegal ke Malaysia. Dalam kasus itu, satu dari tiga pekerja yang dikirim meninggal dunia di Malaysia," katanya.
Kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2017. Saat itu Steven dinyatakan bersalah namun menyatakan banding hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Dia sempat ditahan namun masa penahanannya habis sebelum putusan banding dan kasasinya keluar sehingga Kejaksaan melepaskannya hingga akhirnya buron.
"Sementara dua tersangka lainnya yakni Komarudin dan Rachmawati masih buron. Rachmawati sudah kita ketahui keberadaannya di Singapura, tapi belum bisa ditangkap," ucapnya.
Atas tertangkapnya Stefen, Eka mengucapkan terima kasih kepada Tim Tabur Kejati Sumut.
"Kita ucapkan terima kasih. Dari sini (Kejati Sumut) kita akan bawa terpidana ini ke Kupang dengan pesawat udara melalui Jakarta. Dijadwalkan kita tiba besok pagi di Kupang," ujar Eka.
Editor: Donald Karouw