get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

Buron sejak 2004, Koruptor Proyek Pembangunan Pasar di Pematangsiantar Ditangkap di Bandung

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:33:00 WIB
Buron sejak 2004, Koruptor Proyek Pembangunan Pasar di Pematangsiantar Ditangkap di Bandung
Terpidana kasus korupsi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan setelah buron sejak 2004 ditangkap Kejati Sumut. (Foto: istimewa)

Diketahui, 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. 

MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, terpidana kami serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut