get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

Buron, Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:31:00 WIB
Buron, Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling
Tim Tabur Kejati Sumut menangkap AL, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). (Foto: Kejati Sumut).

MEDAN, iNews.id - Tim tangkap buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap AL, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). AL ditangkap di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara pada Rabu (19/2 2025).

"Tersangka AL kita tangkap sekitar pukul 20.10 WIB malam. Saat ditangkap tersangka sedang berjualan bakso keliling. Dia berhasil kita tangkap tanpa perlawanan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre W Ginting, Kamis (20/2/2025).

Dia menjelaskan, AL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada anggaran bantuan Pembangunan Stadion Kabupaten Madina, Sumut dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023.

"Pascaditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AL secara patut sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka, namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024," ucapnya.

Dia menjelaskan, kronologi kasus tersebut, pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Madina dari Kemenpora dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kemenpora.

"Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017," ucapnya.

Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandina Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819.

"Tersangka AL selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Serah terima tersangka dari Kasi E Kejati Sumut, Husairi kepada Kajari Madina, Muhammad Iqbal didampingi Kasi Pidsus Herianto. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Panyabungan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut