Dia menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi. Selanjutnya terpidana diserahkan ke
Lapas Tanjung Gusta Medan.
Editor: Maria Christina