Cabuli 9 Siswi, Oknum Guru SD di Kabupaten Karo Sumut Ditahan

KARO, iNews.id - AT (52) oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) ditahan polisi karena diduga telah mencabuli sembilan siswinya di dalam kelas.
Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J Sitepu mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi. “Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan memeriksa sembilan siswi dan orang tua masing-masing. Korban juga sudah dilakukan visum et repertum di rumah sakit,” katanya, Minggu (17/11/2019).
Dia menuturkan, kasus pencabulan itu diketahui setelah salah satu korban takut berangkat ke sekolah dan minta diantar jemput. Korban sebelumnya berangkat sekolah sendiri.
“Setelah ditanya orang tuanya, korban ini baru bercerita kalau telah dicabuli gurunya. Pelaku ini mencium pipi dan bibir korban, memeluk korban, serta juga meraba-raba kemaluan korban dari luar pakaian korban,” kata Aiptu J Sitepu.
Dia mengatakanm oknum guru tersebut kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, oknum guru cabul itu dijerat Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Tersangka Andreas dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dan sudah ditahan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki