Ibu korban tidak terima sehingga membuat laporan ke Polda Sumut. Pelaku diamankan oleh keluarga korban di Medan pada pertengahan bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, menyita barang bukti, visum dan lainnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di hadapan wartawan Syam mengaku sudah praktik mengobati orang kesurupan sejak 9 tahun yang lalu. Ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan.
Lihat juga: Aldi Taher Komentari Perceraian Dewi Perssik
Editor : Stepanus Purba_block
Bagikan Artikel: