Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sergai Divonis 8 Tahun Penjara
SERGAI, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara ( Sumut ) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Johan Wijaya (JW) alias Johan dalam sidang yang digelar Kamis (25/2/2021). Terdakwa merupakan ayah yang tega mencabuli anak kandung.
Majelis Hakim yang diketuai Febriani dalam pembacaan amar putusannya, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Johan Wijaya. Dia terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu juga memberikan denda senilai Rp500 juta subsider dua bulan penjara sesuai dakwaan alternatif atas perbuatan cabul sebagai orang tua terhadap anaknya.
Sidang vonis tersebut tidak dihadiri terdakwa. Kendati demikian Majelis Hakim tetap membacakan putusan sesuai dengan aturan persidangan yang berlaku.
Selanjutnya Majelis Hakim juga mengusir penasihat hukum terdakwa karena statusnya di dalam persidangan hanya sebagai pendamping bukan mewakili terdakwa.
Ibu kandung korban, Happy mengaku vonis yang dibacakan tidak sesuai harapan keluarga korban. Keluarga berharap saat penahanan terdakwa nanti, Kejaksaan tidak menutup-nutupi dan memberitahu tempat terdakwa ditahan.
Juru bicara PN Sei Rampah Ferdian Permadi mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan vonis majelis hakim untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
“Terkait kapan akan dilakukan eksekusi, silakan ditanyakan kepada jaksa selaku eksekutor,” katanya seusai sidang, Kamis (25/2/2021).
Sidang pembacaan vonis ini sendiri berlangsung dengan tertib dan aman. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama seminggu. Sebelumnya dalam persidangan beberapa pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan selama sembilan tahun penjara.
Editor: Donald Karouw