Cabuli Anak Tiri Sejak 2016, Pria di Tanjungbalai Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang pemuda yang mencabuli anak tirinya hingga sembilan kali. Ironisnya, aksi sadis pria berinisial R tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban yang tidak tahan mengaku ke ibu angkatnya berinisial UR. Kepada ibu angkatnya korban mengaku sudah dicabuli sejak tahun 2016 lalu saat usianya masih 10 tahun.
"Korban mengaku dicabuli ayah tiriny saat masih duduk ke kelas 6 SD atau usia 10 tahun. Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu dan mencabulinya," kata Eri, Senin (14/2/2022).
Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022. Kepada petugas, korban mengaku sudah dicabuli sebanyak sembilan kali.
Usai mendapatkan laporan, petugas kemudian memburu tersangka dan mengamankannya. Tersangka ditangkap petugas di kediamannya di Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjungbalai.
"Tersangka melanggar pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block