get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Cabuli Siswi SD, Pria 68 Tahun Ditangkap Polresta Deliserdang

Sabtu, 18 September 2021 - 16:42:00 WIB
Cabuli Siswi SD, Pria 68 Tahun Ditangkap Polresta Deliserdang
Pria paruh baya yang ditangkap personel Polresta Deliserdang atas kasus pencabulan. (Foto: MPI/M Andi Yusri)

DELISERDANG, iNews.id - Pria paruh baya ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur. Pelaku yakni Lop-Lop (68) warga Gang Atok Syawal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut).

Dia diamankan berdasarkan laporan orang tua korban ke Polresta Delisedang dengan LP Nomor /B/360/VIII/2021/SU/RESTA DS. Korban yakni siswi SD kelas dua asal Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma.

"Korban dicabuli pelaku di belakang rumah neneknya. Pelaku awalnya mengambil kelapa di kebun lalu lalu korban datang ke lokasi hingga terjadi perbuatan tersebut," ujar Firdaus, Sabtu (18/9/2021).

Menurutnya, pelaku merayu korban dengan memberikan uang Rp2.000. Setelah itu dia melancarkan perbuatan bejatnya. Namun aksi pelaku dipergoki nenek korban. Saksi melihat korban terbaring di tanah dan keduanya dalam kondisi tanpa busana.

Melihat hal itu, nenek korban berteriak minta tolong. Pelaku panik langsung melarikan diri. Kejadian ini lalu dilaporkan ke orang tua korban hingga berujung ke ranah hukum.

"Pelaku kami tangkap di halaman masjid dan kini sudah dalam pemeriksaan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut