get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja di Perusahaan Scamming

Calo Penerimaan CPNS di Padanglawas Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp200 Juta

Jumat, 06 Agustus 2021 - 17:10:00 WIB
Calo Penerimaan CPNS di Padanglawas Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp200 Juta
Tersangka SDW saat diamankan di Mapolres Padanglawas. (Foto: istimewa)

PADANGLAWAS, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Padanglawas menangkap seorang perempuan paruh baya berinisial SDW (51). Warga Desa Hasatan Julu, Kecamatan Barumun Baru tersebut ditangkap karena menjadi calo penerimanaan CPNS di Padanglawas. 

Kasat Reskrim Polres Padanglawasa, AKP Aman Putra mengatakan penangkapan SDW berawal dari laporan seorang warga berinisial AAMN (31) warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan ke Polres Palas 22 Maret 2021 lalu. Korban mengaku menjadi korban penipuan perempuan yang mengaku calon penerimaan CPNS di Palas tahun 2013 lalu. 

Kejadian diketahui berawal 14 November 2013. Tersangka SDW yang merupakan honorer di salah satu sekolah itu menjumpai keluarga korban dan menjanjikan bisa mengurus pelapor untuk menjadi ASN pada penerimaan CPNS 2013 dengan syarat membayar uang Rp150 juta. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian membayarkan uang permintaan pelaku. 

"Namun, setelah korban memenuhi syarat yang diminta dan mengikuti semua rangkaian tes ujian CPNS tersebut, ternyata pelapor dinyatakan tidak lulus menjadi PNS," kata Aman, Jumat (6/8/2021).

Selanjutnya, pada tahun 2014 SDW kembali menemui korban dan kembali menjanjikan akan menyisipkannya di penerimaan CPNS tahun 2016. Namun, tersangka kembali meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai syaratnya. 

"Hingga 2021 pelapor belum juga diangkat menjadi ASN meski pelapor telah membayar Rp 200 juta kepada tersangka," ucapnya. 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SDW. Kepada petugas, dia mengakui seluruh perbuatannya. 

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan untuk proses selanjutnya,” ujarnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut