Calo PNS Ini Janjikan Korban Lolos Kementerian Hukum dan HAM, Minta Uang Berkas Rp150 Juta
Dikediaman pelaku, korban menyerahkan berkas serta uang tunai Rp150 juta. Setelah menerima uang tersebut, pelaku memberikan selembar kwitansi penerimaan yang ditandatangani olehnya.
"Kemudian sekitar tiga bulan, korban menghubungi terangka untuk menanyakan perkembangan masalah penerimaan CPNS tersebut. Dia menjawab agar pelapor bersabar karena penerimaan tersebut sedang dalam pengurusan," ucap AKBP Roman.
Pada tanggal 6 Februari 2020 pelaku sempat menghubungi korbam dan meminta agar dikirimi uang sejumlah Rp5 juta untuk biaya penyesuaian Ijazah calon CPNS yang diurusnya.
Korban pun mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku. Namun
hingga Maret 2020 tidak ada realisasi atas janji-janji pelaku. Korban yang merasa tertipu kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel pada 22 Maret 2020.
"Tersangka IED diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," katanya.
Editor: Nani Suherni