Calon Penumpang Tujuan Jawa-Bali Wajib Bawa Bukti Vaksinasi dan Swab Test PCR
DELISERDANG, iNews.id - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu mewajibkan calon penumpang tujuan Jawa-Bali membawa bukti sudah vaksin Covid-19 dan swab test PCR sebagai salah satu syarat penerbangan. Langkah tersebut sebagai upaya penyesuaian setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.
Executive General Manager Bandara Kualanamu Heriyanto Wibowo mengatakan persyaratan penerbangan menuju Jawa-Bali tersebut diambil setelah pihaknya menjalin koordinasi dengan stake holder terkait.
“Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi Covid-19 dan Bandara Internasional Kualanamu dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation," ujar Heriyanto Wibowo, Senin (5/7/2021).
Dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali, PT Angkasa Pura II selanjutnya melakukan penyesuaian dengan pemberlakuan SOP baru bagi para calon penumpang.
“Melalui agility operation, kami selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada, sementara dengan lean operation maka bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat. Kami juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini," ujarnya.
Heriyanto mengatakan para penumpang tujuan Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Editor: Stepanus Purba_block