get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

Cerita Rasamala Aritonang, dari Pejabat KPK Kini Bertani dan Beternak di Balige

Senin, 11 Oktober 2021 - 15:14:00 WIB
Cerita Rasamala Aritonang, dari Pejabat KPK Kini Bertani dan Beternak di Balige
Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK kini bertani di Desa Persuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih pulang ke kampung halamannya setelah dipecat. Dia kini bertani di Desa Persuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara (Sumut).

Dia tidak lagi di KPK karena dianggap tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rasamala menjelaskan, dia sudah satu bulan di kampung halaman. Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN. Selain bertani, Rasamala mengisi waktunya beternak.

"Saya memang sedang mengisi waktu sementara ini dengan bertani dan beternak, kebetulan keluarga kakek saya di kampung memang petani," kata Rasamala, Senin (11/10/2021).

"Lokasi kampung itu di Desa Parsuratan, Balige, Zumut, dekat juga dengan Danau Toba, 15 menit jika mau ke danau," ujarnya.

Rasamala menceritakan kehidupannya di kampung pascadipecat sebagai pegawai KPK. Dia memulai aktivitas pada pagi hari dengan memberi pakan ternak hingga menjemur jagung. Di sela kegiatan tani dan ternaknya itu, Rasamala mengaku masih kerap mengisi diskusi online.

"Kadang-kadang saya masih harus break untuk mengisi webinar online karena masih ada beberapa permintaan sebagai narasumber. Yang lalu misalnya saya diminta sekolah anti korupsi (SAKTI) Pontianak untuk mengisi materi," kata Rasamala. 

Selain itu, pada Jumat sore jam 15.00-16.30, biasanya dia rutin mengajar online. Untuk semester ini, dia diminta mengajar mata kuliah studi antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut