Menurutnya dalam melancarkan aksi cabul, pelaku mengancam anak tirinya. Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku di bawah ancaman.
"Korban diminta jangan memberi tahu ibunya atau orang lain, jika tidak akan diusir dari rumah," kata Madiyanta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.
Lihat juga: Cover Song Viral! Keren Banget Suaranya
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: