Curi 2 Ton Kentang, 5 Warga Humbahas Ditangkap
Jumat, 24 September 2021 - 17:52:00 WIB
Selanjutnya LLG memberinya kepadan JLS yang menunggu di luar gudang dan mengangkat ke dalam mobil Colt Diesel Dum truk. Sedangkan MBS menunggu di dalam mobil dan melihat-lihat orang.
"Kentang hasil curian tersebut kemudian dijual ke Pasar Dolok Sanggul. Selanjutnya uang penjualan mereka bagi lima," ujarnya.
Lolo mengatakan tersangka TS memperoleh bagian sebesar Rp2 juta, MS Rp2,7 juta, JLS Rp2,6 juta, MBS Rp1 juta, dan LLG mendapatkan bagian Rp2,6 juta. Ketiga tersangka saat ini diamankan petugas di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
"kelima tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block