Curi Bahan Bangunan, 2 Pemuda Pengangguran di Deliserdang Ditangkap

DELISERDANG, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Namorambe menangkap dua orang pemuda pengangguran bernama Andi Syahputra Sembiring (30) dan Hendra Ginting (26). Pemuda warga Dusun II, Desa Tangkahan, Namorambe, Deliserdang ditangkap petugas setelah mencuri bahan bangunan di gudang bahan bangunan di Perumahan Johor Medan, Dusun II, Desa Tangkahan.
Kapolsek Namorambe, Iptu Antonius Ginting mengatakan penangkapan kedua pelaku berala dari laporan seorang warga Hermansyah Sembiring ke Polsek Delitua, Jumat (6/11/2020). Korban melaporkan sejumlah bahan bangunan miliknya hilang dibawa kabur maling.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, petugas mengamankan kedua pelaku.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela gudang. Uang dari hasil penjualan bahan bangunan dipergunakan mereka untuk kehidupan sehari-hari lantaran tak bekerja," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku diamankan petugas ke Mapolsek Namorambe. Keduanya dijerat petugas dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block