get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Sadis di Deli Serdang, Mahasiswa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Curi Kabel di Eks RS Tembakau Deli, Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 15 September 2021 - 15:33:00 WIB
Curi Kabel di Eks RS Tembakau Deli, Pria di Medan Ditangkap
Tersangka Jerry Sitompul saat diamankan di Mapolsek Medan Barat. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap seorang laki-laki bernama Jerry Sitompul (40) karena mencuri  kabel di eks Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli. Dari tangan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah tersebut, petugas menyita 18 gulung kabel listrik tunggal dan satu unit trafo. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait seorang laki-laki mencuri kabel di eks RS Tembakau Deli. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan mengamankan tersangka di lokasi. 

"Personel yang tiba di lokasi berhasil mengamankan tersangka yang sedang beraksi,” ujar Philip, Rabu (15/9/2021).

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masuk ke dalam dengan cara melompat dari pagar depan. Kemudian pelaku beraksi dengan memotong kabel listrik yang ada di dinding bangunan dan plafin. 

"Akibat aksi pelaku, PTPN II mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta" ucapnya. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 18 gulung kabel listrik tunggal, satu trafo, dua tang potong, dua tang kombinasi, dua buah obeng, satu pisau cutter dan satu tas sandang warna hitam. 

"Tersangka sudah kami amankan di Polsek Medan Barat. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara" ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut