Curi Kabel Traffict Light di Medan, 2 Pemuda Diamankan

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan dua orang pencuri kabel traffic light milik Dinas Perhubungan Kota Medan. Kedua pelaku berinisial RAR (24) warga Jalan Garu III, Gang Cemara, Medan dan FA (30) warga Jalan Halat Kota Medan ditangkap saat beraksi di kawasan Teladan Barat, Sabtu (31/10/2020).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi pencurian kabel traffic light di parkiran Indomaret, Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Medan.
"Personel yang sedang berpartroli kemudian menuju lokasi dan mengamankan dua orang pelaku yang beraksi," kata Yaqin, Senin (2/10/2020).
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit becak motor (betor), tiga gergaji besi, dua kabel traffic light, satu linggis, dan satu kapak kecil. Untuk proses penyelidikan, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Medan Kota.
"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block