Curi TV Untuk Beli Sabu, Komplotan Maling di Medan Ditangkap Polisi
MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang komplotan maling di Kota Medan. Ironisnya, komplotan tersebut nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk membeli sabu.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Suwardi. Korban mengakau Toko Bintang Jaya miliknya di Jalan Medan-Binjai KM 12, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara yang disatroni maling pada Senin, 17 Januari 2022 lalu.
"Hasil penyelidikan kita atas laporan tersebut mengarah kepada pelaku. Saat akan kita tangkap pada Sabtu (5/2/2022). Saat ditangkap pelaku mencoba melawan hingga kami berikan tindakan tegas dan terukur," kata Firdaus, Senin (7/2/2022).
Selain Danke, polisi juga menangkap dua rekan Danke. Yakni DHK alias Deden (64), warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR, dan Subur (45) warga Jalan Binjai KM 12, Kompos.
Deden merupakan rekan pelaku saat beraksi di toko milik Suwardi. Dari keterangan tersangka, mereka masuk ke dalam dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya, lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya.
"Sementara Subur adalah penadah barang hasil curian mereka," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block