get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Rektor USU dan 12 Pejabat Sumut

Daftar 13 Saksi Dipanggil KPK terkait Korupsi Jalan di Sumut, Pejabat Dinas hingga Rektor USU

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:13:00 WIB
Daftar 13 Saksi Dipanggil KPK terkait Korupsi Jalan di Sumut, Pejabat Dinas hingga Rektor USU
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 orang terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/8/2025). Mereka diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, salah satu dari saksi yang dipanggil, yaitu Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MA selaku Rektor USU," ujar Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).

Dia belum menjelaskan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan digali dari Muryanto. Hingga kini, belum diketahui apakah Muryanto sudah memenuhi panggilan tersebut.

Berikut daftar nama-nama yang dipanggil KPK:

1. Muryanto Amin - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) 

2. Edison – Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut  

3. Asnawi Harahap – Kabag Pengadaan Barang Jawa, Kabupaten 

Padang Lawas Utara  

4. Ahmad Juni – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan  

5. Said Safrizal – Bendahara BBPJN Sumut  

6. Manaek Manalu – PNS Kementerian PU, Balai Besar Pelaksanaan 

Jalan Nasional Sumut  

7. Ratno Adi Setiawan – Kasatker Wilayah III BPJN Sumut  

8. Munson Punter Paulus Hutauruk – PPK Wilayah I 2023 BBPJN 

Sumut  

9. PT Deli Tunas Adimulia – Showroom Mobil  

10. Rahmat Parinduri – Kasatker Wilayah I 2023  

11. Deddy Rangkuti – Wiraswasta  

12. Afrizal Nasution – Sekwan atau PNS Mandailing Natal  

13. Randuk Efendi Siregar – Sekretaris BPKAD Pemkab Mandailing 

Natal

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis, 26 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Salah satu tersangka, yakani Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Empat tersangka lainnya yaitu:

- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan PPK  

- Holiyanto – PPK Satkor PJN Wilayah I Sumut  

- Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG  

- M Rayhan Dulasmi – Direktur PT RN

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut