get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Mahasiswa di DPRD Deliserdang, Tuntut Reformasi Polisi hingga Sahkan UU Perampasan Aset

Daftar Bacaleg Perindo Deliserdang, Advokat Ini Harap Bisa Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat

Senin, 05 September 2022 - 18:46:00 WIB
Daftar Bacaleg Perindo Deliserdang, Advokat Ini Harap Bisa Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
Ketua DPC Partai Perindo Sunggal Bornok Simanjuntak resmi mendaftar jadi bacaleg Partai Perindo Deliserdang. (Foto: MPI/M Andi Yusri.

DELISERDANG, iNews.id - Ketua DPC Partai Perindo Sunggal Bornok Simanjuntak resmi mendaftar jadi bacaleg Partai Perindo Deliserdang. Dia berharap bisa memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui Perindo.

"Saya ikut bacaleg ini supaya nanti saya bisa memperjuangkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Deliserdang, khususnya Kecamatan Sunggal," katanya usai mendaftar Bacaleg di Kantor DPD Partai Perindo Deliserdang, Senin (5/9/2022).

Untuk mencapai tujuannya itu, pria yang berprofesi sebagai advokat ini mengaku sudah mempersiapkan ranting 99 persen. 

"Saya juga sudah instruksikan hingga bulan Desember 2022 ini untuk membentuk saksi-saksi. Nantinya tim ini akan menjadi mesin partai untuk Bacaleg dan Partai Perindo Deliserdang sendiri," katanya.

DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Deliserdang membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. 

Sejak dibuka 1 September 2022 lalu, sudah ada 15 bacaleg yang mendaftar, namun baru delapan orang yang mengembalikan formulir pendaftaran.

Ketua DPD Partai Perindo Deliserdang, Gunung Siagian mengatakan pendaftaran bacaleg atas dasar instruksi Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

"Sejak tanggal 1 September kemarin kita buka pendaftaran sudah ada 15 Bacaleg yang mengambil formulir ke kita. Tapi baru 8 orang yang sudah mengembalikan formulir hingga hari ini," kata Gunung, Senin (5/9/2022).

Dia menegaskan, pendaftaran bacaleg di Partai Perindo tidak dibenarkan adanya mahar. "Untuk mahar, di Partai Perindo tidak ada. Sudah kita arahkan dan atensikan ke ketua tingkat kecamatan (DPC) untuk diharamkan adanya mahar bagi bacaleg," kata Gunung.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut