Dari Helikopter, Polda Sumut Sebar Brosur Imbauan Patuh PPKM Darurat di Medan
MEDAN, iNews.id - Aksi unik dilakukan Polda Sumatra Utara dalam memberikan imbauan kepada warga agar mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Petugas menyebarluaskan informasi melalui brosur yang dibagikan dari atas helikopter.
"Brosor-brosur yang dibagikan ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (16/7/2021).
Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan dari helikopter melalui penggeras suara agar masyarakat saat ini mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM Darurat.
"Harapan kami masyarakat dapat memahami dan sekaligus mematuhi aturan PPKM Darurat di Kota Medan hingga 20 Juli 2021," katanya.
Sebelumnya, puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar peraturan PPKM Darurat di Kota Medan. Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga dikenakan denda dengan nilai bervariasi karena terbukti melanggar. Hasil denda akan masuk ke kas daerah.
Sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha di Medan yang menjalani sidang di tempat, di Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kemudian di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk dan Kantor Camat Medan Marelan.
Editor: Donald Karouw