Polda Sumut Limpahkan Kasus Jual Beli Vaksin ke Kejaksaan

MEDAN, iNews.id - Penyidik dari Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus korupsi jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dua dari ketiga tersangka merupakan pegawai pemerintah.
Praktik ilegal vaksinasi Covid-19 ini dibongkar personel Polda Sumut pada akhir Mei 2021 lalu. Adapun ketiga tersangka yakni, dr. Indra Wirawan, Dr. Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi.
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata menjelaskan bahwa dalam kasus itu tersangka Selviwaty alias Selvi menghubungi dr. Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk kesediannya memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.
Atas permintaan dari Selviwaty, kemudian dr. Kristinus Saragih bersedia dengan dengan biaya sebesar Rp250.000 per orang untuk 1 kali suntik vaksin. Vaksin itu Kristinus dapatkan dari sisa-sisa pelaksanaan vaksinasi yang digelar pemerintah. Di mana dalam kegiatan vaksinasi itu, Kristinus ikut serta sebagai vaksinator.
Editor: Berli Zulkanedi