Polda Sumut Limpahkan Kasus Jual Beli Vaksin ke Kejaksaan

Sedangkan terdakwa Selviwaty alias Selvi (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima. Di antaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara tersebut," katanya.
Setelah pelimpahan ini, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan sembari menunggu penyiapan dakwaan dan pelaksanaan sidang. Tersangka Indra Wirawan dan Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli dan tersangka Selviwaty alias Selvi di Rutan Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan.
Editor: Berli Zulkanedi