Dendam Antargeng Motor di Deliserdang, 1 Pelajar Tewas Dikeroyok 17 Orang
Minggu, 31 Januari 2021 - 09:42:00 WIB

Dia menambahkan, tujuh pelaku yang ditangkap masih berstatus pelajar. Enam di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa. Sementara 10 lainnya masih DPO.
Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu broti, batu, pakaian serta uang hasil penjualan sepeda motor milik korban.
Pembantaian hingga menyebkan kehilangan nyawa terjadi di Jalan Kirab Remaja, Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang, 17 Januari 2021 lalu.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Subs Pasal 365 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah