get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesaksian Tetangga soal Pembunuhan Anak di Cilegon, Terjadi saat Hujan Deras

Detik-Detik Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tak Salami Hakim Langsung Hampiri Kuasa Hukum

Senin, 13 Februari 2023 - 16:09:00 WIB
Detik-Detik Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tak Salami Hakim Langsung Hampiri Kuasa Hukum
Ferdy Sambo langsung menghampiri kuasa hukum tanpa memberi salam atau hormat ke Majelis Hakim usai dijatuhi vonis hukuman mati. (Foto : Tangkapan layar)

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.  Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut