PADANGLAWAS, iNews.id – Seorang suami di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara berbuat nekat dengan membuat akta kematian sang istri. Akta kematian itu diduga digunakan pelaku untuk menikah lagi dengan perempuan lain.
Terbongkarnya akta kematian atas nama Borgo Tambunan (38) itu setelah korban hendak melakukan vaksinasi dosis kedua di Sibodak Papaso awal Januari 2022 lalu. Petugas vaksinasi saat itu mengecek data Borgo Tambunan, namun tidak ada dalam daftar.

Palsukan Akta Jual Beli Tanah, Promotor Tinju di Bali Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Merasa ada kejanggalan, Borgo Tambunan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Palas di Sibuhuan. Setelah dicek, Borgo Tambunan dinyatakan telah meninggal.
"Hari itu kan saya mau divaksin kedua. Anehnya data saya tidak ada kata operator update data vaksin. Saya heran bahkan semua orang yang tahu akan hal ini heran." kata Borgo Tambunan, Selasa (18/1/2022).

Ingin Nikah Lagi, Suami di Badung Bali Palsukan Kematian Istri
Atas kejadian itu, Borgo pun mengaku hak kewarganegaraannya telah terampas sejak terbitnya akta kematian itu.
Dia menduga, mantan suaminya itu nekat mengurus akta kematiannya untuk bisa menikah lagi. Pelaku berinisial S diketahui sudah menikah lagi dengan perempuan berinisial ND dan dikarunia dua anak.
“Akibat perbuatan mereka itu saya terkendala dalam mengurus administrasi. Termasuk mau mengurus kartu keluarga untuk melengkapi administrasi anak-anak yang sekolah, karena saya sudah dinyatakan meninggal,” kata Boru Tambunan.
Editor: Kastolani Marzuki













