get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertijab, Kapolrestabes Medan dan Dirresnarkoba Polda Sumut Resmi Berganti

Digerebek, 6 Pengunjung Lokasi Hiburan Malam di Medan Positif Narkoba

Minggu, 14 November 2021 - 13:08:00 WIB
Digerebek, 6 Pengunjung Lokasi Hiburan Malam di Medan Positif Narkoba
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat sidak ke tempat hiburan malam yang melanggar PPKM, Sabtu (13/11/2021) malam. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNew.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama dengan personel Polrestabes Medan dan TNI merazia sejumlah tempat hiburan malam yang buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam orang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Medan. 

Wakapolrestabe Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan keenam orang pengunjung terebut ditemukan di salah satu tempat hiburan di Jalan Abdullah Lubis. 

"Ada pengunjung yang dicek urine di salah ruangan karoke. Hasilnya enam orang pengunjung yang positif narkoba," kata Irsan, Minggu (14/11/2021). 

Irsan mengatakan saat ini keenam pengunjung tersebut sudah diamankan ke Mapolrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Petugas masih mencari asal muasal barang tersebut. 

"Dari pengakuan sementara, mereka memperoleh barang tersebut dari luar. Namun kami masih mendalami pengakuannya," ucap Irsan. 

Selain keenam pengunjung tersebut, petugas juga mengamankan dua orang manajer dari tempat hiburan malam tersebut. 

"Ya nanti dua manager dari tempat hiburan sedang kita bawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Sementara lokasi ini ditutup oleh Pemko Medan," katanya. 

Di samping itu, Kasatpol PP Medan, Rahmat Rakhmat Adi Syahputra menjelaskan ada tiga tempat hiburan malam yang turut dirazia. Ketiganya pula kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. 

Ketiga tempat hiburan malam yang turut dirazia ialah The Shoot Pool Jalan Pattimura, High Five, dan Heaven7 Jalan Abdullah Lubis. Penyegalan lokasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan. 

"Razia untuk protokol kesehatan level II kota Medan karena tadi ada tiga tempat yang melanggar prokes makanya kita lakukan pembubaran dan penyegelan selama 14 hari kedepan," katanya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut