Dilapor Nyaris Pukul Panwascam, Akhyar: Itu berita bohong yang Sangat Menyesatkan
MEDAN, iNews.id - Calon Wali Kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution didampingi sejumlah tim pemenangan memenuhi panggilan Bawaslu di ruang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Senin (2/11/2020). Dia menyampaikan klarifikasi atas laporan panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) Medan Deli Faisal Haris dan membantah seluruh pernyataannya.
Dalam pemeriksaan tertutup tersebut, Akhyar menjelaskan kronologi serta memeragakan adegan yang terjadi di depan Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap. Proses pemeriksaan itu berlangsung kurang lebih satu jam.
Seusai memberikan klarifikasi, Akhyar kepada wartawan menyebut ketua panwascam Medan Deli yang melaporkannya telah menyebarkan hoaks. Dia bahkan berencana akan melaporkan balik yang bersangkutan.
"Saya gak ngomong apa-apa dan ada gerakan apapun ketika itu. Itu berita bohong yang sangat menyesatkan. Sebelum di-clearkan, kenapa dia ngomong seperti itu di media. Ini sangat merugikan saya sebagai paslon," ujar Akhyar, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, Akhyar dilaporkan atas tindakan tidak menyenangkan karena menghalangi dan hendak memukul petugas. Tindakan emosional itu diduga dilatarbelakangi pemberian surat teguran tertulis dari Faisal saat Akhyar berkampanye di Jalan Alumanium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (27/10/2020).
Sementara Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, Akhyar Nasution telah datang memenuhi panggilan dan menyampaikan klarifikasi atas laporan yang dituduhkan kepadanya.
"Sudah ada klarifikasi. Prosesnya kini masih tahap pengkajian. Hasil verifikasi kami teruskan ke Gakkumdu untuk lihat hasilnya akan lanjut atau dihentikan," kata Payung.
Diketahui, jika laporan tersebut dinyatakan terbukti dan berlanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 98a, Akhyar bisa kena pidana paling lama dua tahun penjara karena menghalang-halangi petugas dalam melakukan pengawasan.
Editor: Donald Karouw