Tak Penuhi Unsur, Dugaan Pelanggaran Pemilu Akhyar Dihentikan Gakkumdu
MEDAN, iNews.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menghentikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution. Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan penghentian dilakukan setelah Bawaslu memeriksa dokumen dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tanda tangani dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," kata Payung, Senin (26/10/2020).
Payung mengatakan laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur.
"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block