get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Tak Penuhi Unsur, Dugaan Pelanggaran Pemilu Akhyar Dihentikan Gakkumdu

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:00:00 WIB
Tak Penuhi Unsur, Dugaan Pelanggaran Pemilu Akhyar Dihentikan Gakkumdu
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap. (Foto: iNews.Ahmad Ridwan Nasution).

Payung mengatakan Gakkumdu sudah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor.

"Kedua pihak sudah kami klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," ucapnya.

Sebelumnya, Akhyar dilaporkan seorang warga Medan Marelan, Hasan Basri Sinaga. Hasan menilai, Akhyar telah melakukan pelanggaran kampanye dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur saat berkunjung di Rumah Tahfidz Anwar Saadah.

Dia melaporkan Akhyar ke Bawaslu Medan berdasarkan postingan di media sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah jika dirinya telah melakukan kampanye.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut