Dipanggil Ombudsman Terkait Insentif Nakes RSUD Pirngadi, Ini Penjelasan Pemko Medan

MEDAN, iNews.id - Setelah memanggil manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Ombudsman Perwakilan Sumut kembali memanggil Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang tak kunjung cair. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, Asisten Administrasi Umum Rendward Parapat dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Edwin Efendi terlihat datang memenuhi panggilan, Jumat (19/2/2021).
Dari pantauan, ketiga pejabat Pemko Medan ini terlihat tiba di kantor Ombudsman Perwakilan Sumut sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, mereka kemudian diperiksa langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Setelah diperiksa, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengklaim uang insentif tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan tersebut masih aman. Dia menyebutkan uang tersebut saat ini berada di kas milik Pemko Medan.
"Uang itu tidak dikemana-manakan, jadi uang itu masih ada di kas Pemko Medan," ujar Wiriya.
Wiriya mengatakan uang insentif nakes tersebut berasal dari dana silpa. Dia menyebutkan alasan Pemko Medan tidak membayarkan insentif tersebut karena pencairannya bertahap. Tahap pertama anggaran tersebut turun di bulan Maret 2020 sebesar Rp3,7 miliar.
Dia menyebutkan anggaran tersebut merupakan insentif untuk tiga bulan. Namun yang bisa dibayarkan kepada nakes di Pirngadi Medan dan sejumlah puskemas milik Pemko Medan hanya dua bulan insentif.
Lalu, pada tahap kedua dianggarkan lagi dana insentif sejumlah 2,5 Milliar ada Oktober 2020. Total dan dari kedua tahap itu berjumlah 6,3 Milliar.
"Ini pun hanya bisa membayarkan empat bulan dan rata-rata perbulan Rp1,5 milliar," ujarnya.
Wiriya mengatakan dana insentif untuk nakes setiap bulan berbeda-beda. Pasalnya, besaran insentif yang diberikan berdasarkan jumlah kasus yang ada.
Hal itu yang harus disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Pirngadi ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Ternyata, kata Wiriya untuk bulan ketiga daftar yang masuk dari RSUD Pirngadi kelebihan. Kondisi membuat dana insentif belum bisa dibayarkan kepada nakes.
"Sehingga apa, harus diubah DPA. Perubahan DPA ini kan perubahan anggaran," ujar Wiriya.
Diakuinya, DPA tersebut sudah disahkan pada 16 Desember 2020. Hanya saja, menurutnya ada kesilapan antara Dunas kesehatan kota Medan dengan RSUD Pirngadi Medan.
Kendala lain menurutnya, dana insentif tersebut masuk ke kas Pemko Medan justru 23 Desember dari Kementerian Kesehatan sebesar 9 miliar. Anggaran ini juga belum bisa diberikan kepada nakes karena belum terekap di APBD Kota Medan.
Dia menyebutkan proses pengesahan dana tersebut juga wajib melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan.
"Inilah yang tak sempat terbayarkan. Jadi, uang dari APBN sudah masuk. Tapi masuknya telat," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block