get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Dipanggil Polda Sumut terkait Korupsi DBH, Mantan Bupati Labusel Mangkir

Rabu, 14 April 2021 - 19:40:00 WIB
Dipanggil Polda Sumut terkait Korupsi DBH, Mantan Bupati Labusel Mangkir
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )

MEDAN, iNews.id -  Mantan Bupati Labusel berinisial WAT mangkir dari panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. WAT dipanggil penyidik terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut. 

"Kemarin, sudah kami panggil, namun yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (14/4/2021).

MP Nainggolan mengatakan saat ini pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan WAT dalam waktu dekat. Namun demikian, dia belum memastikan kapan penyidik memanggil kembali WAT untuk menjalani pemeriksaan. Terkait penahanan WAT, MP Nainggolan menyebutkan merupakan kewenangan penyidik. 

"Kalau soal penahanan, itu kewenangan penyidik," ujarnya. 

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah menjadwalkan pemanggilan WAT dalam status sebagai tersangka.

"Langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara," katanya. 

Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp1,9 miliar.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut