Dipergoki saat Beraksi, Perampok di Deliserdang Nyaris Bunuh Tetangga karena Dikenali
Senin, 10 Januari 2022 - 15:00:00 WIB
"Sebelumnya pelaku sudah merencanakan perampokan dan membawa kayu. Dia juga mencekik korban dengan tujuan menghabisinya karena sudah dikenali," katanya.
Namun begitu anak korban datang dan melihat pelaku sudang menganiaya ibunya, dia langsung kabur lewat pintu belakang. Korban kemudian dilarikan ke RSU Deliserdang akibat mengalami luka di bagian kepala.
"Untuk motifnya karena pelaku terlilit utang dan mencoba merampok di rumah tetangganya," ujar Heri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor: Donald Karouw