get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemko Medan Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Siapkan 4.000 Kursi ke 12 Tujuan

Dirut PD Pasar Kota Medan Dicopot, Sekda: Sudah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Januari 2020 - 22:46:00 WIB
Dirut PD Pasar Kota Medan Dicopot, Sekda: Sudah Sesuai Prosedur
Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya (memegang mic) di antara petugas Satpol PP saat terjadi kericuhan akibat pemecatan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemko Medan menegaskan pemberhentian Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan sudah seusai dengan prosedur yang berlaku. Karena itu, Pemko Medan selaku pemilik PD Pasar meminta pihak yang tidak sepakat dengan keputusan Pemko Medan untuk dapat menempuh jalur hukum.

“Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi. Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut,” ungkap Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Senin (27/1/2020).

Wiriya menerangkan, sebelum mencopot Rusdi sebagai Dirut PD Pasar, Badan Pengawas PD Pasar sudah memberikan surat peringatan kepada Rusdi Sinuraya sebanyak tiga kali tertanggal 20 Februari 2019, 26 Februari 2019, dan 18 Maret 2019. 

“Jadi persoalan (pemberhentian) ini tidak muncul tiba-tiba tapi sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah dijelaskan Badan Pengawas. Tidak usah kita buka alasannya, banti kita buka-bukaan saja di pengadilan,” katanya.

BACA JUGA: Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya Nyaris Bentrok dengan Satpol PP

Karena itu, Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Untuk itu menegaskan, agar semua pihak bisa mematuhi keputusan tersebut. “Mari kita laksanakan dan patuhi keputusan pemilik perusahaan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dan  kita siap menjalankan apapun hasil putusan berkekuatan hukum tetap nantinya,” katanya.

Sekda selanjutnya meminta kepada seluruh jajaran PD Pasar untuk bekerja dengan sebaiknya untuk memajukan PD Pasar. Dia juga mengingatkan agar bekerja harus sesuai dengan rule yakni Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sedangkan kepada Plt Dirut dan Direktur Operasional PD Pasar, Sekda meminta segera melakukan konsolidasi dengan baik bersama seluruh jajaran PD Pasar. 

“Tolong jaga kekondusivan dan lebih terpenting lagi tingkatkan pelayanan kepada para pedagang dan masyarakat sebagai konsumen,” ucapnya.

Sebelumnya, petugas Satpol PP dengan Rusdi Sinuraya nyaris terlibat bentrokan di Kantor PS Pasar Kota Medan, Senin (27/1/2020). Hal itu terjadi saat Pemko Medan hendak mengeksekusi terkait dengan surat keputusan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang mencopot Direktur PD Pasar kota Medan, Rusdi Sinuraya. 

Rusdi Sinuraya menegaskan dirinya masih merupakan Direktur Utama yang sah PD Pasar Kota Medan. Rusdi mengungkapan bahwa saat ini ada upaya pemaksaan dari Pemko Medan untuk menyingkirkan dirinya sebagai Direktur PD Pasar Kota Medan.

"Ada upaya pemaksaan Pemko Medan melalui sekretaris daerah, Ketua Dewan Pengawas dan membawa Plt Dirut PD Pasar. Tentunya, saya tadi menyampaikan bahwa sampai saat ini saya masih menjabat sebagai direktur PD Pasar Kota Medan," ungkap Rusdi Sinuraya, Senin (27/1/2020). 

Rusdi menerangkan bahwa saat ini proses pencopotan terhadap dirinya saat ini batal demi hukum karena dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Dan PTUN sudah mengeluarkan putusan sela agar surat tersebut (pemecatan) ditunda," kata Rusdi. 

Rusdi meminta kepada Pemko Medan untuk menaati putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN terkait putusan Pemko Medan. "Jangan jadikan ini preseden yang tidak baik. Ini (PD Pasar) negara punya. Bukan orang pribadi yang punya. Saya disini duduk karena undang-undang," ucap Rusdi. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut