get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor di Sumut Ditangkap, Pelaku Sempat Berontak

Ditlantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM selama PPKM, Berikut Isinya

Jumat, 25 Februari 2022 - 06:25:00 WIB
Ditlantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM selama PPKM, Berikut Isinya
Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau Medan. (Foto: Dok Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara membuat peraturan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3. Salah satu aturan meyebutkan 50 persen jumlah pemohon yang datang.

"Bagi satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (24/2/2022).

Sementara itu, satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen. Setiap pemohon SIM, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hadi berharap satpas dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari penularan Covid-19.

"Pengaturan pengurusan SIM pada masa PPKM level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut