Polda Sumut Tangkap Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet Ilegal
MEDAN, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal. Dari tangan pelaku diamankan sisik trenggiling seberat 1,9 kg dan sarang burung walet.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku adalah L dan AS. Keduanya ditangkap pada Sabtu (12/2/2022) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
"Keduanya kami amankan saat sedang melakukan transaksi jual beli," kata Hadi, Kamis (24/2/2022).
Hadi mengatakan, L merupakan penjual sisik trenggiling dan sarang burung walet. Sedangkan AS hendak membeli barang tersebut.
L mengaku sisik trenggiling dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.
"H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan. Sesampai di Medan, dia kemudian mengambil barang tersebut di loket," kata Hadi.
Hadi mengatakan, keuntungan yang diperoleh L dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000 per kilogram. Sementara dari sarang burung walet dia memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 sampai Rp500.000 per kilogram.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut saat ini sudah diserahkan kepada penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera. Ditahan dan proses penyidikan dilimpahkan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block