Dokter Perempuan yang Viral Jewer Balita hingga Memar Jadi Tersangka, Mengaku Gemas

MEDAN, iNews.id - Dokter perempuan yang viral menjewer telinga balita 1,5 tahun hingga memar ditetapkan sebagai tersangka. Dia diamankan di kediamannya, kawasan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (29/8/2022).
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, masih mendalami motif tersangka tega menjewer telinga korban dengan begitu brutal. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku menjewer telinga korban lantaran gemas.
"Alasannya karena gemas, itu nanti kami dalami lagi. Keterangan awal pelaku karena gemas," ujar Madianta, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, keluarga korban telah berkomitmen untuk memproses hukum tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-UIndang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan," katanya.
Editor: Donald Karouw