Dosen Akper Taput Ternyata Dibunuh Pasangan Sejenis, Dihabisi usai Berhubungan Seks
Senin, 02 September 2024 - 12:52:00 WIB

"Akibatnya, pelaku emosi hingga nekat membunuh dengan cara mengambil kabel setrika untuk menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," ujarnya.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan tubuh korban telentang di lantai hingga tewas.
"Usai memastikan korban tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan," ucapnya.
Menurutnya saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw