MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua orang terdakwa kurir sabu seberat 49 kilogram, Selasa (7/5/2022). Adapun terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) dan Muhammad Dedi alias Dedi (36).
Fahmi merupakan warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Sementara Muhammad warga Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Kakek Hendi Divonis Mati Gegara Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi sejak 2017 hingga 2021
Putusan kedua terdakwa dibacakan Immanuel Tarigan selaku ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon), di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," tegas majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim Immanuel Tarigan.
Editor : Nani Suherni